- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong miskin.
- Masuk dalam basis data terpadu Pemprov DKI Jakarta.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Berikut langkah-langkah mendaftar KLJ:
- Cek Basis Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta: Pastikan nama lansia sudah terdaftar. Jika belum, lakukan pendaftaran di kelurahan.
- Siapkan Dokumen seperti fotokopi KTP dan KK.
- Surat keterangan domisili jika alamat saat ini berbeda dengan yang tertera di KTP.
Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan sebagai berikut:
- Ajukan Permohonan: Datangi kelurahan atau puskesos (pusat kesejahteraan sosial) untuk mendaftarkan diri.
- Proses Verifikasi: Data akan diverifikasi oleh petugas. Jika memenuhi kriteria, lansia akan ditetapkan sebagai penerima KLJ.
- Penerimaan Kartu dan Bantuan: Setelah disetujui, KLJ akan diterbitkan dan bantuan disalurkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk.
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan valid.
- Pastikan lansia sudah terdaftar di DTKS atau basis data terpadu.
- Jika mengalami kesulitan, hubungi dinas sosial setempat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut