Pemkab Ogan Ilir Ternyata Nunggak Rp 18 Miliar ke BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Jumat 03-01-2025,18:48 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Untuk segmen peserta lain, baik PBPU (mandiri), PPU Badan Usaha yang tidak menunggak iuran, PPU ASN/TNI/Polri dan PBI yang dibiayai oleh APBN maupun peserta PBPU Pemda yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumsel masih dapat dilayani di fasilitas kesehatan di wilayah Ogan Ilir.

BPJS Kesehatan Cabang Palembang berharap, kerjasama PBPU Pemda dengan Pemkab Ogan Ilir tetap berlangsung dan saat ini proses perpanjangan kerja sama masih dalam pembahasan di Pemkab Ogan Ilir. 

Sesuai dengan edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, untuk peserta yang terdampak non aktif akibat berakhirnya perjanjian ini dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas yang ada di Kabupaten Ogan Ilir secara gratis.

Kategori :