Penindakan dilakukan secara hunting dan stasioner di kawasan tertib lalu lintas.
Adapun hasil operasi yang dilakukan Sat Lantas Polres Ogan Ilir, yakni, enam pelanggar ditilang, teguran tujuh pelanggar.
Rincian penindakan, tidak menggunakan helm sebanyak dua tilang, tiga teguran, pelanggaran ODOL dua tilang dan dua teguran.
BACA JUGA:Operasi Lilin Musi 2024, Polres Ogan Ilir Libatkan 209 Personel untuk Amankan Nataru 2024/2025
"Kendaraan tanpa TNKB satu ditilang dan satu teguran," lanjutnya.
Terkait peran instansi yang ikut dalam operasi tersebut, yakni, Dishub memeriksa kelengkapan kendaraan dan muatan sesuai aturan
Sementara itu, Bapenda memastikan kendaraan memenuhi persyaratan pajak dan administrasi.
Sedangkan, Jasa Raharja memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan di jalan raya dengan mematuhi peraturan yang ada. Dukungan dari instansi terkait juga memperkuat upaya ini," harapnya.