
Atas dakwaan itu, para terdakwa didampingi penasihat hukum dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Raden Zaenal Arif SH MH tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan Kamis pekan dengan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Atas dakwaan itu, para terdakwa didampingi penasihat hukum dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Raden Zaenal Arif SH MH tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan Kamis pekan dengan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.