Kemudian, untuk sekolah dengan akreditasi B, maka 25 persen siswa terbaik. Sekolah dengan akreditasi C, maka 5 persen siswa terbaik.
Sebagai aturan baru tahun ini, terdapat tambahan kuota sebesar 5 persen untuk sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS).
Melalui jalur SNBP, kesempatan untuk masuk perguruan tinggi negeri semakin terbuka bagi siswa berprestasi yang ada di seluruh Indonesia.
Untuk itu, diharapkan kepada pihak sekolah supaya dapat mengisikan data siswanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.