Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!

Minggu 29-12-2024,14:28 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Dimana PNS dan PPPK berada di bawah naungan Kemendagri dan pemerintah daerah seperti guru.

Jadi masih dibolehkan mengenakan pakaian dinas baju khaki pada Senin dan Selasa di tahun 2025 mendatang.

Ini, untuk surat edaran dari Kemendikdasmen nomor 15 tahun 2024 di mana tidak mencantukam baju khaki sebagai pakaian dinas. Tapi hanya diberlakukan untuk PNS dan PPPK yang berada dilingkan Kementerian tersebut.

Jadi untuk guru PNS dan PPPK di tahun 2025 masih dibolehkan bahkan diwajibkan untuk mengenakan baju khaki pada Senin dan Selasa saja. 

BACA JUGA:Siapkan Dokumen Ini Tenaga Honorer Lolos Administrasi PPPK Tahap 1 saat Ikuti Seleksi

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kini Bisa Dapatkan NIP PPPK Penuh Waktu, Simak Kriterianya Menurut Menpan RB

Dimana sebelumnya, PPPK mengenakan pakaian dinas tidak diperbolehkan mengenakan pakaian korpri. 

Termasuk juga tidak diperbolehkan mengenakan dinas khaki. PPPK diperkenankan menggunakan pakaian dinas warna atas putih dan bawahan hitam. 

 

Kategori :