Kemudian ada segmen PBPU Pemda dimana peaerta ini memang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
Disini persyaratannya tidak harus fakir miskin melainkan mereka yang di suatu daerah memang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tukasnya.