Jelang Tahun Baru 2025 Pemkot Palembang Keluarkan Surat Edaran, Berisi 6 Poin Penting, Apa Itu?

Sabtu 28-12-2024,20:02 WIB
Reporter : Edi Handoko
Editor : Edi Handoko

5. Tidak menyalakan, membunyikan dan membakar petasan dan/atau kembang api yang meledak pada saat pergantian Tahun Baru 2025 di wilayah Kota Palembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ingatkan Warga Palembang Jangan Rayakan Tahun Baru Terlalu Euforia, Keselamatan, Jaga Barang Berharga

BACA JUGA:Rekayasa Lalulintas Malam Tahun Baru, Berikut Rutenya, Antisipasi Kemacetan dan Kepadatan Kendaraan

6. Diminta kepada seluruh Camat atau Lurah se-Kota Palembang untuk menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, ada 4 acara malam tahun baru 2025 di Palembang yang memanjakan mata masyarakat maupun wisatawan lokal.

Menjelang penutupan akhir tahun 2024, pemerintah kota Palembang menyuguhkan berbagai pertunjukan yang siap memanjakan mata.

Ya, tak ayal jika malam tahun baru 2025 di Kota Palembang tahun ini diklaim lebih fantastis dibanding acara di luar negeri.

BACA JUGA:Ingatkan Warga Palembang Jangan Rayakan Tahun Baru Terlalu Euforia, Keselamatan, Jaga Barang Berharga

BACA JUGA:Berikut Lokasi Kantong Parkir di Seberang Ilir dan Seberang Ulu, Malam Pergantian Tahun Baru di Palembang

Betapa tidak, ratusan cahaya lampu LED dari drone yang membentuk pola kemegahan Palembang Darussalam akan beterbangan di atas Jembatan Ampera dan di Kambang Iwak (KI).

Kategori :