PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menjelang pergantian Tahun 2024 dan memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan Surat Edaran berisi enam poin penting ditujukan kepada masyarakat.
Pemkot Palembang mengeluarkan surat edaran yang diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang berada di 18 kecamatan di Kota Palembang.
Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan keamanan, ketenteraman dan ketertiban selama pelaksanaan perayaan Natal dan Malam Pergantian Tahun Baru 2025.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, terdapat enam poin penting ditujukan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sebelum Bermain Kembang Api Saat Tahun Baru, Perhatikan Dulu Hal Ini Jangan Sampai Menyesal
Adapaun enam poin yang tertera dalam surat edaran nomor 41 tahun 2024 tentang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Kota Palembang sebagai berikut:
1. Bahwa dengan tidak mengurangi makna Natal dan Tahun Baru, masyarakat di himbau untuk melaksanakan Natal dan Tahun Baru dengan Kegiatan Ibadah;
2. Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan Ibadah dengan khusuk.
3. Bagi masyarakat yang berkunjung ke Tugu Rotunda Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera.
BACA JUGA:Tahun Baru, Ini Link Nonton Film Gratis Sub Indo Terlengkap, Pengganti Rebahin, LK 21 dan IndoXXI
Kemudian, Jembatan Musi 4 dan Jembatan Musi 6 agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak membuang sampah sembarangan.
4. Bagi Para Pedagang Kaki Lima, Asongan, Pengamen, Mobil Odong-Odong dan sejenisnya dilarang untuk berjualan atau beraktifitas di kawasan Tugu Rotunda Jakabaring.
Lalu, di Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera, Jembatan Musi 4 dan Jembatan Musi 6, kecuali ditempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.