4. SKTF atau SPTF: Rp 2.375,00 dari sebelumnya Rp 2.260,00
5. TIS: Rp 276,00 tidak mengalami perubahan
6. KLB: Rp 290,00 tidak mengalami perubahan
7. KLM: Rp 950,00 tidak mengalami perubahan
8. CRT: Rp 198.001,00 tidak mengalami perubahan
BACA JUGA:Nah Loh! Presiden Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Per Batang, Apa Kabar yang Tak Punya Uang?
BACA JUGA:Perokok Wajib Tahu! Presiden Jokowi Teken PP Mengenai Larangan Menjual Rokok Batangan
Terkait kenaikan harga rokok ini, sejumlah pakar menyatakan bahwa peningkatan harga rokok dianggap tidak efektif untuk menurunkan jumlah konsumen.
Mereka berpendapat bahwa kenaikan harga jual eceran atau tarif cukai justru mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih terjangkau.
Jadinya, membuat perpindahan konsumen ke rokok ilegal atau produk dengan harga lebih murah ini tidak hanya mengurangi volume produksi rokok legal, tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).
Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.