“Dan di hari ketiga saya mendapat telpon dari seseorang bahwa suami saya sudah di tahan di Polda Sumsel”.
Di video itu Yayang memmohon bantuannya pada presiden.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Petani di Lawang Wetan Muba yang Mengubah Hidupnya Jadi Bandar Narkoba
“Yang terhormat bapak Prabwo Subianto, yang terhormat bapak wakil presiden Gibran dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi bantu kami menuntaskan kasus ini, mari sama-sama tegakkan keadilan di negeri tercinta ini”.
Menurut Yayang, suaminya dijebak karena barang-barang suami pada hilang dari handphone yang dimabil oleh Erdia, KTP sama SIM.
“Besar harapan saya suami saya mendapat keadilan di mata hukum,” tutupnya.
2 pria yang diringkus Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel di Bogor merupakan kurir 50 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Petani di Lawang Wetan Muba yang Mengubah Hidupnya Jadi Bandar Narkoba
Dalam penanganan kasus 50 kilogram sabu-sabu ini Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan join investigation dengan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa," kata Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH.
Dia menegaskan, kedua kurir 50 kilogram sabu-sabu ini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Begini Penampakan Barang Bukti 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan Timsus Narkoba Polda Sumsel
"Kedua pelaku dijerat degan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup," ujar Harissandi.