Diberitakan Telah Ditahan, Ibu Kandung Korban Malapraktik: Tersangka Agustina Masih di Rumah

Rabu 25-12-2024,18:43 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Bagaimana juga dengan masa depan korban malapraktik, apa tidak dipikirkan itu rasa kemanusiaannya," singkatnya.

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan Agustina di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. 


Tanpa Izin Praktik Umum, Oknum Bidan Malapraktik Palembang Berikan 6 Jenis Obat Pemicu Sindrom Steve-Johnson (SSJ)--

Saat itu bersama ibunya, korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan.

Lalu oknum bidan Agustina tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban. 

BACA JUGA:Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP hingga Buta Segera Disidang di PN Palembang

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Menyebabkan Kebutaan Open Donasi Biaya Pengobatan

Namun keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.  

Ibu korban Nila Sari lantas membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria untuk diperiksa. Setelah menjalani rawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk.  

Karena kondisinya yang semakin memburuk, ibu korban pun berinisiatif membawanya ke RSUP Palembang.

Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Buta Permanen, Pengacara Desak Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan!

BACA JUGA:Arthulius Pengacara Korban Malapraktik Oknum Bidan Sayangkan Tersangka Hanya Berstatus Tahanan Kota

Dari hasil penyidikan, sudah meminta keterangan dari delapan saksi, yaitu pelapor (ibu korban yaitu Nila Sari), dokter spesialis kulit, dokter spesialis mata, dokter spesialis anak, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat.

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia. 

Kategori :