Lalu, tidak lama terdakwa Embot pun menghubungi korban Siti Zahroh dengang mengatakan bahwa sepeda motornya sudah diperbaiki dan bisa dihidupkan kembali.
Saat itu, korban Siti Zahroh meminta agar terdakwa Embot bisa mengantarkan motornya tersebut ke rumah namun ditolak oleh Embot dengan berdalih masih ada kerjaan.
Ridwan Effendi alias Embot gadai motor pacar di hukum pidana 5 tahun penjara--
Kemudian, terdakwa Ridwan Effendi alias Embot pun mengatakan kepada korban motor akan dipakai dan dikembalikan ke korban Siti Zahroh keesokan harinya saja.
Namun, keesokan harinya korban Siti Zahroh kembali mengubungi terdakwa Embot agar motornya segera dikembalikan. Akan tetapi dijawab oleh terdakwa bahwa motornya sudah digadaikan.
BACA JUGA:Gadaikan Motor Teman Demi Judi Online, Pria di Ogan Ilir Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu
BACA JUGA:Gegara Motor Digadaikan, Pria di Palembang Gagal Nikahi Calon Istri
Dikatakan Embot bahwa motor korban Siti Zahroh telah digadaikan kepada temannya bernama Wahyu senilai Rp3 juta didaerah Tangga Buntung Palembang.
Terdakwa Embot juga mengancam korban Siti Zahroh jika tidak segera dilunasi, maka motornya akan hilang selamanya.
"Berejolah kau, kalau idak kau tebus motor itu hilang, terserahlah kau, motor aku jugo bukan (terserah, kalau tidak ditebus motor itu hilang, terserah kau bukan motor saya juga," ucap terdakwa kepada korban Siti Zahroh dikutip dari dakwaan JPU Kejari Palembang.
Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, korban Siti Zahroh pun melaporkannya ke Polisi karena telah mengalami kerugian Rp6,5 juta.