"Hukuman pidana mati bagi terdakwa sangatlah berat dan tidak berdasarkan hukum jadi mohon dipertimbangkan majelis hakim," ungkapnya.
Sementara itu untuk terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh (27) penasihat hukum menyampaikan agar terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum.
Ini dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan berkeyakinan perbuatan terdakwa berperan hanya pembantu pelaku utama dalam melaksanakan delik pembunuhnya.
"Jadi tidak sepakat dengan pasal tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Novi.
Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farid Purnomo SH MH, dengan hukuman mati.
Dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Ulah Penonton yang Merugikan Klub, Cek Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI
Jaksa sebelum membacakan surat tuntutan, membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia.
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan dihadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.
Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya.
Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun.
BACA JUGA:Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Fauzi Isra Ditunjuk Jadi Hakim Ketua
BACA JUGA:PN Palembang Siap Sidangkan Tersangka Korupsi Petinggi PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaya