KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan jawaban atas pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa.
Di persidangan, Selasa 24 Desember 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menyampaikan tetap pada tuntutan kepada 2 terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) yakni menuntutnya dengan hukuman mati.
"Berdasarkan dalil-dalil di persidangan perbuatan terdakwa Alim sangat keji karena melakukan pembunuhan di hadapan seorang anak yang membuat trauma," ujar Jaksa, Farid Purnomo SH.
Selain itu antara terdakwa dengan korban belum adanya perdamaian. Termasuk juga utang terdakwa kepada korban belum dibayar sedikit pun.
BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin
"Jadi kami tetap pada tuntutan (hukuman mati) kepada terdakwa Alim. Begitu juga terdakwa Puquh. Dimana untuk terdakwa ini ikut serta dalam pembunuhan," jelasnya.
Usai jaksa menyampaikan jawaban dari pembelaan penasehat hukum. Penasehat hukum akan menyampaikan duplik pada 7 Januari 2025 secara tertulis.
Sidang keduanya dikatakan Majelis hakim diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH, dilanjutkan pada 7 Januari 2025 tahun depan dengan agenda duplik dari penasehat hukum.
Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum kedua terdakwa Novi Yanto SH, memohon majelis hakim untuk terdakwa Alim Ardianto agar dipidana penjara seringan-ringannya.
Dimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa sependapat karena sesuai dengan hukum dan perannya.
"Setiap manusia mempunyai martabat berhak mendapatkan perlindungan hidup dan mungkin melakukan kesalahan tapi berpeluang memperbaiki. Jadi hukuman mati tidaklah mencerminkan rasa adil berkeadilan," kata Novi.
Lanjutnya, tujuan penjatuhan pidana bukanlah untuk membalas dendam tetapi membina terdakwa agar menyadari kesalahannya dan untuk merubah hidupnya lebih baik lagi.