Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa Hasto memerintahkan penghancuran sejumlah ponsel dan dokumen penting untuk menghilangkan bukti.
BACA JUGA:Diam-Diam KPK Tetapkan 2 Tersangka 'Garong' Duit Negara pada Dana CSR BI dan OJK
BACA JUGA:KPK 2024-2029, Era Baru Pemberantasan Korupsi di Bawah Kepemimpinan Setyo Budiyanto
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” tegas Setyo.
Perintangan ini terjadi sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dilakukan pada Januari 2020. Langkah ini dinilai sebagai upaya Hasto untuk melindungi dirinya dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Keterlibatan Donny Tri Istiqomah (DTI)
Dalam pengembangan kasus, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI), seorang advokat dan anggota tim hukum DPP PDIP, sebagai tersangka.
Donny diduga berperan sebagai orang kepercayaan Hasto dalam melobi KPU dan menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar PAW Harun Masiku.
Menurut Setyo, Donny tidak hanya bertugas menyusun dokumen hukum, tetapi juga aktif menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan atas perintah Hasto.
“Saudara HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” jelas Setyo.
Pengembangan Kasus dan Bukti Baru
Setelah lima tahun sejak Harun Masiku dinyatakan buron, KPK akhirnya menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Hasto.
Bukti-bukti ini diperoleh melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang-barang terkait kasus.
Salah satu temuan penting adalah mobil milik Harun Masiku yang disita di sebuah apartemen di Jakarta pada Juni 2024.
Selain itu, KPK juga mempublikasikan empat foto terbaru Harun dalam upaya memperbarui pencarian buronan tersebut.