Berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat 73 Napi di Sumsel dapat remisi Natal 2024--
Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Lapas Kelas III Sorolangun Rawas, Lapas Kelas II B Prabumulih masing-masing 2 narapidana.
Kemudian Lapas Kelas II B Muara Enim dan Lapas Kelas II B Baturaja masing-masing sebanyak 1 narapidana.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hadiri Kegiatan Pemberian Remisi bagi WBP Lapas Narkotika Muara Beliti
Lebih lanjut, jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024 ini terbanyak merupakan narapidana kasus narkotika yakni sebanyak 34 narapidana.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-23 Desember 2024 ini adalah sejumlah 15.698.
Jumlah tersebut, terdiri dari jumlah narapidana 13.292 orang serta jumlah tahanan 2.406 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 7.088 orang.
Syarat usulan remisi yang diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), diantaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir
Lalu telah menjalani pidana selama 6 atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.