Mengapa Urusan Lampu Jalan di Kota Palembang Harus Beralih ke Dishub, Ternyata Disperkimtan Harus Fokus?

Selasa 24-12-2024,12:47 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Mengapa Urusan Lampu Jalan di Kota Palembang Harus Beralih ke Dishub, Ternyata Disperkimtan Harus Fokus

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mengapa urusan lampu jalan di kota Palembang harus beralih ke Dishub per 1 Januari 2025, Ternyata Disperkimtan harus fokus ke penataan kawasan dan pemukiman.

Itu amanat Permendagri nomor 900 tahun 2023. Sebab ada pilihan mana tugas pokok Perkimtan kemudian memilih fokus di penataan kawasan dan pemukiman.

Soal mengurus PJU, penerangan lampu jalan diserahkan kepada Dinas Perhubungan untuk mengurusinya.

BACA JUGA:Urusan Lampu Jalan Beralih ke Dishub Palembang, Pengaduan PJU Rusak Hanya 1x3 Jam, Ada Petugas di Kecamatan

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Warga Kalidoni, Ratu Dewa Turunkan 15 Petugas Perbaiki 430 Lampu Jalan

“Per 1 Januari tugas pengurusan PJU kita kembalikan ke Dishub,” kata Kadis Perkimtan, Agus Rizal belum lama ini.

Pengalihan itu mencakum penyerahan aset dan personil ke Dishub Kota Palembang.

Aset Perkimtan itu seperti mobil crane untuk perbaikan dan pemelihataan PJU.

Juga pegawai harian lepas, non PSD juga PNS juga dialihkan ke Dishub. 

BACA JUGA:CATAT, Ini Prestasi Perkimtan Selama Urus PJU Sebelum ‘Asetnya’ Beralih ke Dishub Kota Palembang, Tekan Pajak?

BACA JUGA:Urusan Lampu Jalan Beralih ke Dishub Palembang, Pengaduan PJU Rusak Hanya 1x3 Jam, Ada Petugas di Kecamatan

Begitu juga dengan anggarannya Disperkimtan.

Catatan Disperkimtan, ada 54 ribu titik PJU di kota Palembang. Disana aa 5 ribu PJU yang rusak.

Rusaknya beragam, mulai dari gangguan trafo, kurang daya listrik, vandalisme dan pencurian, baik itu kabel maupun lampu.

Kategori :