5 Fakta Kasus Tukang Pijat di Ogan Ilir Disidang di PN Kayuagung Kasus Cabuli IRT, Nomor 5 Sangat Meringankan

Selasa 24-12-2024,08:45 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

5 Fakta Kasus Tukang Pijat di Ogan Ilir Disidang di PN Kayuagung Kasus Cabuli IRT, Nomor 5 Sangat Meringankan 

 

OKI, SUMEKS.CO - 5 fakta kasus M Zarub (61) tukang pijat di Ogan Ilir yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI kasus dugaan cabuli seorang ibu rumah tangga (IRT).

Sejumlah fakta berhasil sumeks.co himpun dalam kasus ini:

Fakta pertama, tukang urut di kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu sudah membuka praktik selama 25 tahun;

Fakta kedua, dugaan pencabulan itu dilaporkan 40 hari setelah kejadian oleh korban IRT inisial M;

BACA JUGA:Tukang Urut Palembang Terseret Kasus Penerimaan Calon Polisi

BACA JUGA:Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat

Fakta ketiga, proses urut tidak dilakukan di kamar, melainkan di ruangan tengan rumah M Zarub, bukan di kamar;

Fakta keempat, saat diurut korban M disaksikan oleh ibunya, bahkan istri tukang urut M Zarub juga ada di tempat itu, bahkan ada ketua RT;

Fakta kelima, ada 21 orang saksi yang merupakan pasien tukang urut M Zarub yang dihadirkan di persidangan yang keterangannya meringankan terdakwa;  

Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, seorang tukang pijat atau urut di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir didakwa kasus pencabulan. 

BACA JUGA:Pekerja Tempat Pijat Refleksi di Palembang Nyaris Tewas Kesetrum saat Mengecat Dinding

BACA JUGA:Pemudik di Jalinsum Muratara Lelah? Mampir ke Pos Pelayanan, Ada Kursi Pijat Gratis Loh

Persidangan itu dengan terdakwa M Zarub (61). Proses persidangan untuk terdakwa diagendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin 23 Desember 2024.

Kategori :