PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dokter koas di Palembang korban penganiayaan ogah berdamai dan berharap proses hukum laporan dari Muhammad Luthfi diproses sesuai hukum berlaku.
Redho Junaidi selaku kuasa hukum Muhammad Luthfi berkata bahwa sementara ini kliennya sedang dalam masa pemulihan pasca menjadi korban penganiayaan dari keluarga rekan sesama koas Lady Aurelia beberapa waktu lalu.
Berdasarkan ini, sepenuhnya pihak keluarga menyerahkan kasus ini kepada penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel untuk terus melakukan pemeriksaan mencari fakta keberadaan perkara tersebut.
"Kami fokus penanganan kasus yang sedang berjalan dan menolak untuk berdamai. Keluarga menilai permintaan maaf tersangka saat memakai baju tahanan tidaklah tulus," ungkap Redho Junaidi, Senin 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Alamak, Gara-gara Mitologi Yunani Tugas Chief Dokter Koas Jadi Tambah Banyak, Nomor 6 dan 7 Paling Meresahkan
Disinggung mengenai kemungkinan akan ada tersangka baru, Redho mengatakan bahwa penyidik lebih mengetahui kontruksi perkara tersebut seperti dengan melakukan penyitaan handphone saksi-saksi.
"Sesuai Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai turut serta atau penyertaan kejahatan. Jadi, kemungkinan (tsk baru) bisa saja," katanya.
Menurutnya, penyidik lebih mengetahui serta memiliki alasan khusus terkait tindakan yang diputuskan.
"Jika Kebenaran materi hendak dikejar dan dicari. Artinya apa, seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada harus dikumpulkan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA:4 Urutan Kasta ‘Orang Kedokteran’ Terungkap Usai Heboh Kasus Sopir Tega Pukuli Dokter Koas di Palembang
Menurutnya, kliennya Muhammad Luthfi sementara ini fokus memulihkan kesehatan pasca alami kekerasan secara fisik dan mental.
"Yang bersangkutan masih trauma berat usai alami penganiayaan oleh sopir keluar Sri Meilina dan sekarang bersama pihak keluarga sedang berada di Jakarta," katanya.
Redho Junaidi menjelaskan, bahwa Muhammad Luthfi sempat dirawat di RS Bhayangkara Moh Hasan lantaran alami luka lebam di sekujur tubuh.
Redho menerangkan, bahwa pihak keluarga meminta kasus ini diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Lina Dedy Sampaikan Maaf pada Luthfi dan Keluarga
"Bola matanya masih mendapat bercak merah akibat pemukulan yang dilakukan pelaku (tersangka)," jelas dia.