Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J Palembang: Kami Tetap pada Tuntutan

Senin 23-12-2024,16:31 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel tegas tolak pembelaan, minta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang menghukum para terdakwa kasus korupsi proyek Jargas PT SP2J sesuai dengan tuntutan pidana.

Demikian dikatakan JPU Kejati Sumsel saat menanggapi pembelaan terdakwa Ahmad Nopan Cs (replik) secara tertulis, dalam sidang yang digelar Senin 23 Desember 2024.

Di hadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, JPU tidak sependapat dengan pembelaan para terdakwa diantaranya minta dibebaskan oleh agar majelis hakim dari segala tuntutan penuntut umum.

"Bahwa fakta yuridis, sudah kami sampaikan dan telah diuraikan dalam surat tuntutan, untuk itu kami tidak sependapat dengan pembelaan para terdakwa diantarnya meminta bebas," ucap JPU Kejati Sumsel dipersidangan.

BACA JUGA:Wow, Kasus Proyek Jargas PT SP2J Fee Pembelian Pipa Rp2,2 Miliar Dinikmati Pekik Daru Putranto

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Terdakwa Ahmad Nopan 9 Tahun Penjara Kasus Proyek Jargas PT SP2J

Menurut JPU, para terdakwa Ahmad Nopan Cs sebagaimana fakta persidangan jelas perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.

Diuraikan JPU, barang bukti yang melekat diantaranya bukti surat, keterangan saksi dipersidangan sudah mencukupi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 184 KUHPidana.


Jaksa Kejati Sumsel bacakan replik atas peldoi para terdakwa korupsi proyek Jargas PT SP2J--

"Oleh sebab itu, terhadap pembelaan para terdakwa sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak dan kami tetap pada tuntutan," tegas JPU.

Para terdakwa Ahmad Nopan Cs melalui tim penasihat hukum masing-masing, bakal menanggapi replik jaksa secara tertulis pada sidang yang akan di gelar 27 Desember 2024 mendatang.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2017-2022 Ahmad Nopan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan pidana jauh lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

Terdakwa Ahmad Nopan, dalam sidang yang digelar Jumat 13 Desember 2024 terancam dengan pidana selama 6 tahun penjara karena dinilai penuntut umum terbukti bersalah melakukan korupsi jaringan gas PT SP2J.

BACA JUGA:Terdakwa Bantah Terima Rp237 Juta dari Proyek Jargas PT SP2J, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Kembali Saksi

BACA JUGA:Hakim Curigai Adanya Kongkalikong Proyek Jargas PT SP2J, Harnojoyo: 'Yang Penting Masyarakat Senang'

Kategori :