PALEMBANG, SUMEKS.CO - Membuka aduan terkait ketentraman dan ketertiban umum bagi warga kota pempek, Satpol-PP Kota Palembang meluncurkan program "Sang Master" atau Satpol-PP Tanggap Masyarakat Tertib.
Melalui program yang dilaunching tanggal 8 Desember 2024 kemarin, Satpol-PP Kota Palembang juga membuka layanan pengaduan masyarakat via Wa 0818621234.
Dimana, Program Unit Reaksi Cepat (URC) Sang Master ini respon pertama untuk menindaklanjuti apabila ada pengaduan masyarakat (dumas) melalui hotline.
Pengaduan soal ketentraman dan ketertiban umum serta ekploitasi anak langsung ditindak lanjuti Satpol-PP Palembang, baik lagi maupun malam hari.
BACA JUGA:Sat Pol PP Ogan Ilir Terjunkan 30 Personel, Tertibkan APK yang Masih Terpasang di Masa Tenang
BACA JUGA:Sat Pol PP Palembang Buru Pelaku Vandalisme Aspal Jalan Angkatan 45, Sanksi Berat Menanti
"Anak jalanan bukan hanya cerminan kemiskinan, tetapi juga bentuk pelanggaran hak anak dan eksploitasi yang harus dihentikan," unggahan akun resmi Satpol-PP Kota Palembang, Minggu 22 Desember 2024 malam kemarin.
"Anak adalah generasi penerus bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan dan kesempatan untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman."
"Mari kita lindungi masa depan mereka, bukan biarkan mereka menjadi korban @direktoratpolpplinmas @pi.walikota_palembang" keterangan postingan akun @satpolpp.palembang.
Kasat Pol-PP Palembang, melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum), Carli Panggarbesi menjelaskan bahwa saat pihaknya sedang hunting masih ditemukan anak bawah umur pinggir jalan pada jam dini hari.
"Saat giat patroli URC Sang Master kebetulan di lampu merah menemui beberapa Anjal, Gepeng secara persuasif diberikan himbauan," ungkap Carliz Senin 23 Desember 2024.
Dijelaskan, giat URC ‘Sang Master’ yang baru dilaunching tgl 8 Desember 2024 besert hotline pengaduan 0818621234.
Pihaknya akan menindaklanjuti aduan apapun dari masyarakat selama itu masih dalam ranah gangguan ketertiban umum.