PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Sepanjang Januari hingga Desember 2024, jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) berhasil mencatat berbagai capaian signifikan dalam memberikan layanan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
Data menunjukkan penerbitan paspor, pengawasan keberadaan orang asing, hingga inovasi pelayanan publik menjadi sorotan utama kinerja Imigrasi Babel tahun ini.
Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, pada Sabtu 21 Desember 2024 memaparkan bahwa sebanyak 17.810 paspor telah diterbitkan di wilayah Bangka Belitung.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat penerbitan 14.545 paspor yang terdiri dari 7.413 paspor biasa dan 7.132 paspor elektronik. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan 3.265 paspor, terdiri dari 2.054 paspor biasa dan 1.211 paspor elektronik.
BACA JUGA:Transparansi Penuh! Hasil SKB CPNS Kemenkumham Babel Diumumkan Setiap Hari
Di sisi lain, permohonan pengajuan dan perpanjangan izin tinggal juga mencatatkan angka signifikan, yakni sebanyak 1.901 permohonan. Dari jumlah tersebut, 1.435 permohonan diajukan di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, sedangkan 466 permohonan berasal dari Kantor Imigrasi Tanjungpandan.
Sepanjang 2024, Imigrasi Babel juga berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 12.487.616.602,-. Kontribusi terbesar berasal dari Kantor Imigrasi Pangkalpinang sebesar Rp 9.690.890.000,-, sedangkan Kantor Imigrasi Tanjungpandan menyumbang Rp 2.796.726.602,-. Doni menyebut angka ini sebagai wujud nyata pengelolaan layanan yang efisien dan optimal kepada masyarakat.
Dalam menjaga kedaulatan negara, Imigrasi Babel aktif melakukan pengawasan keberadaan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Timpora melibatkan lintas instansi, termasuk TNI, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja, untuk memastikan WNA dan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) mematuhi aturan yang berlaku.
Selama 2024, 12 WNA yang melanggar peraturan keimigrasian telah dideportasi. Sebanyak 7 WNA berasal dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang dan 5 WNA dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan.
BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Siap Ikuti SKB Wawancara dan Keterampilan
Selain itu, satu WNA asal Nigeria telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada 26 November 2024 atas pelanggaran tindak pidana keimigrasian.
“Kami akan terus menindak tegas WNA yang melanggar peraturan, baik tindak pidana maupun administratif, demi menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia,” tegas Doni.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Imigrasi Babel meluncurkan beberapa inovasi pelayanan, seperti: Imigrasi-Corner: Layanan yang hadir di beberapa kabupaten, seperti Belitung Timur, Bangka Selatan, Bangka Induk, dan Bangka Tengah. Pasir Kuarsa: Pelayanan keimigrasian keluar masuk desa oleh Kanim Pangkalpinang. Mendanau: Program layanan antar desa dan antar pulau oleh Kanim Tanjungpandan.