1. Hengki Mirianto, terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
2. Joko Iskandar, terkait kasus penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 112 Ayat 1.
Terkait tahanan yang melarikan diri ini pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung turut berperan dalam upaya penangkapan dan pengamanan tahanan buron.
Yakni mereka juga tengah mengevaluasi sistem keamanan di Lapas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Lewat Pertanian Brandgang
"Jika kedua tahanan yang masih buron berhasil ditangkap, besar kemungkinan mereka akan ditempatkan di ruang tahanan khusus dengan pengamanan lebih ketat," terang Iptu Deny.
Sambungnya, untuk keputusan terkait hukuman tambahan bagi tahanan yang melarikan diri sepenuhnya berada di tangan pihak Lapas.
Sebagai langkah persuasif, polisi mengimbau kedua tahanan buron untuk menyerahkan diri secara sukarela.
"Kami mengutamakan pencarian dan menangkap mereka tanpa adanya perlawanan. Namun, kami tetap meminta mereka untuk menyerahkan diri guna mempermudah proses hukum," bebernya.
Ditambahkan Kasat Intelkam, pengejaran terhadap kedua tahanan ini diharapkan segera membuahkan hasil. Maka situasi dapat kembali kondusif dan masyarakat tidak merasa khawatir dengan keberadaan tahanan yang masih kabur.
Untuk diketahui dua tahanan Lapas Kelas IIB Kayuagung, yang melarikan diri, yakni Herly Darwanto dan Taufik Hidayat, hingga kini masih menjadi buronan setelah berhasil kabur pada Jumat subuh, 20 Desember 2024.
Polisi bersama pihak Lapas terus melakukan pengejaran intensif dan mengimbau para tahanan yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri.