MUBA, SUMEKS.CO - Diduga tumpahan minyak dari pengeboran sumur ilegal cemari aliran Sungai di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tumpahan minyak ilegal itu mengalir di sungai dan mengancam ekosistem dan kesehatan warga setempat.
Dari informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sumber pencemaran berasal dari kegiatan minyak ilegal illegal drilling di wilayah Pakrin, tepatnya di lahan yang dikenal sebagai "Lahan B".
“Aliran minyak ini berasal dari sumur yang meluing di wilayah Pakrin, Lahan Bambang,” ujar salah seorang sumber.
BACA JUGA:Dipicu Aktivitas Sumur Minyak Ilegal, Warga Keluang Muba Tewas Ditikam, 1 Pelaku Ditangkap
BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, Pelaku Ditangkap, Ada Korban?
Akibat sungai yang tercemar ini menjadi kekhawatiran besar bagi masyarakat sekitar.
Genangan minyak itu juga mencemari sumber air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan Undang-Unadang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) dan PP No. 22 Tahun 2021, tindakan pencemaran lingkungan seperti ini merupakan pelanggaran hukum serius.
"Masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh pihak kepolisian. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk SKK Migas, Pertamina, dan Pemerintah Kabupaten Muba," kata Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH.
BACA JUGA:4 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Sekaligus, Makan Korban Lagi?
BACA JUGA:Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar Hebat
Kapolres juga menyoroti bahwa illegal drilling menjadi salah satu mata pencarian masyarakat, sehingga perlu dicari solusi ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, Drs. Thabrani Rizki, memastikan bahwa tim investigasi telah dikerahkan ke lokasi pencemaran.
“Kami akan melakukan pengecekan langsung untuk menilai dampak pencemaran terhadap aliran sungai dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan,” jelasnya.