OKI, SUMEKS.CO - Pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, masyarakat yang merayakan melakukan mudik dan juga melakukan liburan.
Guna keamanan Polsek Pedamaran Timur menerima layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik Natal dan liburan Tahun Baru secara gratis.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Agus Masyudhi SH menjelaskan, polseknya selama libur Nataru 2024/2025 ini menerima layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Mulai hari ini Polsek Pedamaran Timur menerima layanan penitipan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bagi masyarakat yang mudik Nataru," ungkap Kapolsek, didampingi Kanit Samapta, Ipda Benny Hidayat SH, Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Operasi Lilin Musi 2024, Polres Ogan Ilir Libatkan 209 Personel untuk Amankan Nataru 2024/2025
BACA JUGA:Operasi Lilin Musi, Ratusan Personel Gabungan Amankan Nataru 2024/2025 di Kabupaten OKI
Dikatakan Kapolsek, untuk perayaan Natal masih hitungan hari lagi. Jadi masyarakat yang merayakan Natal dan ingin mudik termasuk juga masyarakat yang ingin liburan tahun baru sudah mulai melakukan perjalanan.
Jadi, dihimbau kepada masyarakat diperbolehkan untuk menitipkan kendaraannya ke polsek. Dimana polsek jajaran Polres OKI juga menerima layanan penitipan kendaraan.
"Layanan penitipan kendaraan ini hingga 4 Januari 2025. Jadi masyarakat yang libur Nataru menjadi tenang dan tidak khawatir akan kendaraannya yang ditinggalkan," jelasnya.
Diterangkan Kapolsek, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam layanan penitipan kendaraan ini adalah foto copy KTP pemilik.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Harapkan Pengamanan Nataru Berjalan Aman dan Lancar
BACA JUGA:Serbu! Vivo Y28 Lagi Diskon Jelang Nataru, Hadirkan Dukungan Fitur NFC Multifungsi
Lalu, foto copy indentitas kendaraan yakni STNK. Dimana layanan penitipan kendaraan ini gratis alias tidak dipungut biaya.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan menjalani mudik Nataru dapat memanfaatkan layanan ini hingga 4 Januari 2025 nanti," tegas Kapolsek didampingi Kanit Samapta.
Kapolsek menyebut, layanan penitipan kendaraan bermotor ini dinilai mampu menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang seringkali terjadi selama libur Nataru 2024/2025.