Siap-Siap! Transaksi Lewat QRIS Dikenakan PPN 12 Persen, Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025
SUMEKS.CO - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang, juga akan berdampak pada transaksi QRIS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, membenarkan wacana tersebut.
"Pasalnya, transaksi uang elektronik selama ini memang telah dikenakan pajak," ujarnya dikutip dari berbagai sumber, Jumat, 20 Desember 2024.
Untuk diketahui, pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984.
BACA JUGA:Beras Premium Dihantam PPN 12 Persen, Warga Beralih ke Beras Biasa!
BACA JUGA:Daftar Barang Premium yang Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2025, Dampak Penerapan PPN 12 Persen
"Dengan demikian, produk ini artinya bukan objek pajak baru," sebutnya.
UU PPN sempat mengalami perubahan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 alias UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
"Dalam beleid tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN," jelasnya.
Dengan begitu, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
BACA JUGA:Membuktikan Cinta: Rayakan Hari Ibu Ditengah Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Tipsnya!
Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.