MUBA, SUMEKS.CO – Polisi meringkus seorang petani yang merubah hidupnya menjadi bandar narkoba di Dusun I Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Bandar narkoba itu bernama Arbi (40), diringkus pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.45 WIB oleh petugas Satres Narkoba Polres Muba di rumahnya.
Dari penangkapan bandar tersebut, polisi berhasil mengamankan 108 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 23,22 gram.
Petugas juga menemukan 8 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna hijau dan 4 butir pil ekstasi serupa dengan berat bruto 5,83 gram dari tangan bandar Arbi.
Ikut diamankan dari bandar Arbi yakni seperti dua plastik klip bening, tiga kantong plastik hitam, tiga ball plastik klip bening, satu sekop plastik, satu timbangan digital, satu toples plastik hijau, dan sebuah handphone OPPO A16.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah bandar narkoba ini," kata Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, SH, Jumat 20 Desember 2024.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan bandar Arbi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, bandar Arbi tak bisa mengelak. Polisi meminta ia sendiri yang menunjukkan barang bukti kepada petugas yang datang ke rumahnya.
BACA JUGA:Petani di Muba Beralih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Temukan 96 Paket Sabu di Kasur
Usai penangkapan, bandar Arbi langsung dibawa ke Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Zanzibar Zulkarnain memastikan bahwa bandar Arbi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akibat ulahnya, bandar Arbi dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.