PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo menegaskan bahwa pelajar putri yang tewas diberi challenge diduga minum jamu beracun adalah murni tindak pidana pembunuhan berencana, Jumat 20 Desember 2024.
Dijelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa remaja putri inisial ANF (13) meninggal akibat diduga mengonsumsi jamu beracun di wilayah hukum Polsek SU I Palembang, Rabu 18 Desember 2024.
Sementara, diduga sebagai pelaku kakak ipar korban, yakni Rika Amelia (19). Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan secara pararel di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
"Pemicunya ada pembicaraan kata-kata yang menyinggung hati pelaku. Jadi, ini murni tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan," ungkap Kombes Pol Harryo, Jumat 20 Desember 2024.
Menurutnya, korban menurut pelaku Rika adalah pihak yang kerap mengompori tentang status anak daripada pelaku yang berusia 3 bulan.
"Motifnya dendam, jengkel inilah yang memicu proses Pembunuhan," katanya.
Sehingga, dengan itu membuat tersangka membeli bahan secara online racun ikan atau Putus.
Kemudian, tersangka memberikan challenge dengan iming-iming imbalan uang Rp300 ribu jika tidak muntah.
BACA JUGA:Siswa SD di Betung Banyuasin Diduga Keracunan Usai Makan Permen Ngipas
"Memang hati kecil pelaku ingin mengerjai namun yang terjadi di luar dugaan. Ternyata saudari Aisyah Nur Fadhilah (13) mengalami gagal pernafasan," jelasnya.
Guna menutupi perbuatannya pelaku membawa korban di belakang lemari.
Kemudian, hasil visum dan autopsi adanya temuan cairan dalam tubuh korban.