Dalam rangka mendukung kebijakan baru ini, Ilham menyampaikan bahwa aplikasi M-Paspor telah diperbarui dengan sejumlah fitur tambahan.
BACA JUGA:DPR RI Apresiasi Kinerja Kemenkumham Sumsel, Raih Pencapaian Luar Biasa di Tahun 2024
BACA JUGA:Meningkatkan Sinergi Pemasyarakatan, Kemenkumham Sumsel Terima Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI
“Untuk memudahkan masyarakat dalam menyesuaikan perubahan ini, aplikasi M-Paspor telah diperbarui. Salah satu pembaruan tersebut adalah penambahan menu yang memungkinkan pemohon memilih jenis paspor dan masa berlaku sesuai tarif terbaru,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyesuaian tarif tersebut.
Penerapan tarif baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan keimigrasian di Indonesia agar lebih transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan diterapkannya PP Nomor 45 Tahun 2024 ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dan memahami ketentuan yang berlaku.
Bagi pemohon yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses layanan konsultasi resmi di kantor imigrasi atau melalui aplikasi daring yang telah disediakan.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui PNBP sekaligus memberikan pelayanan publik yang semakin baik di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan penerapan di Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan menjadi bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan reformasi birokrasi di bidang keimigrasian.