Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan Terapkan Tarif PNBP Baru Layanan Keimigrasian

Jumat 20-12-2024,12:38 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, resmi menerapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru untuk pelayanan keimigrasian mulai 17 Desember 2024.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan keimigrasian yang berlaku secara nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, dalam keterangannya pada Kamis 19 Desember 2024, menjelaskan bahwa perubahan tarif ini mencakup berbagai layanan keimigrasian, termasuk pembuatan paspor, visa, izin tinggal, dan layanan lainnya.

“Ini merupakan kebijakan Pemerintah yang berlaku di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan,” ungkap Ilham.

BACA JUGA:8 Satuan Kerja Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Unit Kerja P2HAM 2024

BACA JUGA:Tim Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Lapas Narkotika Muara Beliti

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan tarif terbaru untuk paspor mengalami penyesuaian. Untuk paspor biasa nonelektronik, tarifnya ditetapkan sebesar Rp350 ribu dengan masa berlaku 5 tahun, dan Rp650 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.

Sementara itu, untuk paspor elektronik (e-Paspor), tarif yang berlaku adalah Rp650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950 ribu untuk 10 tahun.

“Dengan adanya pilihan masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya. Namun, untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun, hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan berdomisili di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Kebijakan ini, tambah Ilham, telah disusun dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Penyesuaian tarif juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan keimigrasian agar lebih transparan, efektif, dan efisien.

BACA JUGA:Perjuangan Terakhir! Ratusan Peserta Ikuti SKB CPNS Kemenkumham Sumsel 2024

BACA JUGA:Tahap Wawancara Rampung, Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel Siap Hadapi SKB CAT sebagai Penentu Kelulusan

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak membebani masyarakat dan memberikan kemudahan yang lebih baik di masa mendatang.

“Penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kondisi masyarakat serta diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang berkualitas dan profesional,” ujar Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa meskipun tarif layanan mengalami perubahan, prosedur pembuatan paspor baru atau perpanjangan tidak mengalami perubahan. Pemohon tetap dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Kategori :