Harapan Baru Bagi Siswi SMP Palembang Korban Malapraktik, Oknum Bidan Agustian Sidang Perdana Tahun Depan!

Jumat 20-12-2024,11:01 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Harapan baru segera terungkap di asus dugaan malapraktik yang menimpa seorang siswi berinisial BP. Tersangka Agustina, oknum bidan Palembang awal tahun 2025 segera disidangkan.

Ya, berkas tersangka bernama lengkap Agustina AMd Keb dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang telah dilimpahkan pihak Kejaksaan pada Kamis 19 Desember 2024 kemarin.

Juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH dikonfirmasi Jumat 20 Desember 2024 membenarkan berkas perkara telah diregistrasi dengan nomor perkara 1528/Pid.Sus/2024/PN.Plg.

"Untuk jadwal sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar awal tahun tepatnya pada hari Kamis 2 Januari 2025 mendatang," ungkap Harun.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Bidan Agustina Terancam Putus Sekolah, Mantan Wali Kelas: 'Ibunya Sudah Pasrah'

BACA JUGA:Arthulius Pengacara Korban Malapraktik Oknum Bidan Sayangkan Tersangka Hanya Berstatus Tahanan Kota

Tidak hanya penetapan jadwal persidangan, lanjut Harun sidang perkara tersebut juga telah dikeluarkan penetapan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan.

Diungkapkan Harun, untuk majelis hakimnya nanti akan di ketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH dibantu hakim anggota 1 Agus Raharjo SH dan hakim anggota R Zaenal Arief SH MH.


Arthulius Pengacara Korban Malapraktik Oknum Bidan Sayangkan Tersangka Hanya Berstatus Tahanan Kota--

"Persidangan sendiri akan digelar diruang sidang Garuda lantai II Gedung PN Palembang," ungkap Harun.

Ia berharap agar nantinya saat persidangan para pengunjung sidang tetap menjaga ketertiban, khususnya terhadap kepada keluarga tersangka ataupun keluarga korban.

Untuks mekanisme persidangan, lanjut Harun akan digelar terbuka untuk umum namun masih melihat lebih lanjut khususnya untuk pemeriksaan saksi korban karena masih dibawah umur.

"Nanti lihat perkembangan mekanisme khusus untuk saksi korban bagaimana, apakah nanti terbuka atau tertutup mengingat anak dibawah umur," tandasnya.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Menyebabkan Kebutaan Open Donasi Biaya Pengobatan

BACA JUGA:Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP hingga Buta Segera Disidang di PN Palembang

Kategori :