"Potongan tarif 10 persen ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan perjalanan menerus," ujarnya.
Misalkan, dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Gerbang Tol Kayu Agung/Kayu Agung Utama maupun arah sebaliknya atas tarif ruas Terbanggi Besar-Kayu Agung.
Serta pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Gerbang Tol Dumai maupun arah sebaliknya.
BACA JUGA:4 Ruas Tol Baru Difungsionalkan Jelang Liburan Nataru, Dukung Kelancaran Arus Lalu Lintas di JTTS
BACA JUGA:Libur Nataru Lancar di Jalan Tol Trans Sumatera, Empat Ruas Tol Fungsional Akan Dibuka
"Potongan ini hanya berlaku bagi pengguna jalan yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi," tegasnya.
Diharapkan, kebijakan ini mampu mengurai kepadatan lalu lintas di masa puncak Libur Nataru, sehingga kendaraan yang melintas dapat terdistribusi dengan lebih merata dan mencegah kemacetan di titik tertentu.
Rincian Tarif Tol Terpeka:
1. Golongan I : Semula Rp 255.500 menjadi Rp 230.000
2. Golongan II & III : Semula Rp 383.500 menjadi Rp 345.000
3. Golongan IV & V : Semula Rp 511.500 menjadi Rp 460.000
BACA JUGA:Junction Palembang Mulai Difungsikan Jelang Nataru, Sambungkan Tol Kayuagung dan Tol Palindra
BACA JUGA:Hadapi Nataru Tol Kayuagung - Palembang Tingkatkan Kualitas Jalan Metode Patching
Tol Pekanbaru-Dumai:
1. Golongan I : Semula Rp 171.500 menjadi Rp 154.000
2. Golongan II & III : Semula Rp 257.000 menjadi Rp 231.500