Beras Premium Dihantam PPN 12 Persen, Warga Beralih ke Beras Biasa!

Kamis 19-12-2024,20:34 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Lanjut Sri, maka terkait hal ini pihaknya akan menyisir untuk kelompok harga khususnya barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium. 

"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ucapnya.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen. 

BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik PPNS Satpol PP Kabupaten Empat Lawang

BACA JUGA:Lapas Tanjungpandan Raih Penghargaan Terbaik Pertama dari KPPN untuk Pengelolaan Anggaran Efisien

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (wagyu, daging kobe)

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

 

Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN. Jadi tahun depan per 1 Januari 2025 dikenakan PPN 12 persen. 

 

Kategori :