BANYUASIN, SUMEKS.CO - Ahmad Sayuti (53) pengedar sekaligus kurir narkotika dibekuk Satres Narkoba Polres Banyuasin, Selasa 17 Desember 2024 pukul 01.00 WIB di Jalan Talang Jaya Kelurahan Betung Selatan Kecamatan Betung, Banyuasin.
Ikut diamankan barang bukti ribuan gram sabu terdiri dari satu paket besar jenis sabu yang berbungkus kemasan teh Cina merk GUANYINGWANG warna gold, 5 paket sedang narkotika jenis sabu, 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat bruto 1.571 gram.
Sebanyak 1.105 butir pil ekstasi merk Maserati warna merah muda, 739 butir pil ekstasi merk Rolex warna hijau, 132 butir pil ekstasi merk Rolex warna kuning, ball plastik klip, timbangan digital, kantong kresek warna putih, tas berwana biru muda, Hp vivo warna biru hitam.
Selanjutnya pelaku yang merupakan warga Jalan KH Ahmad Dahlan RT 004 RW 002 kelurahan Balai agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba itu serta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:2,6 Kilogram Sabu dan 657 Butir Pil Ekstasi Diblender di Depan 10 Orang Pemiliknya
BACA JUGA:2,3 Kilogram Sabu dan 4.494 Butir Pil Ekstasi untuk Tahun Baru Gagal Beredar di Lubuklinggau
"Pelaku kita amankan, setelah kita mendapatkan informasi masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Talang jaya Kelurahan Betung kecamatan Betung," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin Kamis 19 Desember 2024.
Dalam operasi itu, satnarkoba Polres Banyuasin telah mengincar pelaku Edi Chandra yang merupakan target operasi. "Masuk TO kita," bebernya.
Kemudian anggota unit 1 Satres Narkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya, anggota langsung melalukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Talang Jaya Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi di OKI Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar
"Saat penggrebekan itu, Edi Chandra (TO) berhasil melarikan diri," ujarnya.
Namun pihaknya berhasil mengamankan Ahmad Sayuti yang merupakan adik ipar bandar narkotika Edi Chandra. "Hubungan pelaku adik ipar dengan TO kita atas nama Edi," ungkapnya.
Ikut diamankan sejumlah barang bukti yang tersimpan di alam sebuah kamar bedeng yang terletak sekira 5 meter dari rumah yang mana bedeng tersebut disewa oleh Edi Chandra.
"Dari pengakuan pelaku Ahmad Sayuti, narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Betung," ucapnya.
BACA JUGA:Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
BACA JUGA:Pengedar Gagal Serahkan 99 Butir Pil Ekstasi ke Rekannya di Rumah Makan, Keburu Ditangkap Polisi
Peranan Edi sendiri yaitu berperan sebagai pilot atau perantara yang menerima narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan dibawa ke Kecamatan Betung.
"Kemudian diberikan kepada Edi," terangnya. Atas perbuatannya akan dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2).(qda)