Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.
Tiga Petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun--
Adapun modus operandi para tersangka, sebagaimana diterangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi SH MH saat gelar rilis penetapan para tersangka bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark-up hingga sebagian fiktif.
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lainnya yaitu mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI bernama Prasetyo Boeditjahjono yang juga dilakukan penahanan perkara lain oleh Kejaksaan Agung.
Adapun modus tersangka Prasetyo Boeditjahjono adalah mengatur proses lelang perencanaan LRT Sumsel, hingga diduga mendapatkan fee Rp18 miliar.