"Saat ini pelaku pemalakan di Kota Palembang sudah ditangkap dan berkas perkaranya masih dilanjutkan," katanya.
Akibat dari itu, tersangka ini disangkakan pasal 358 Jo 53 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, demikian juga ancaman pasal 351 selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.