“Kami berhasil mengamankan barang bukti uang palsu (upal) senilai Rp11 juta dari tangan pelaku yang masih belum sempat diedarkan. Ini merupakan hasil kerja sama antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa,” jelas Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar.
Sementara itu, mahasiswa menilai langkah kampus belum cukup tegas. Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, mereka mendesak pihak kepolisian untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus ini.
Mereka juga menyatakan akan melanjutkan aksi di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polres Gowa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada penyelesaian tuntas. Rektor harus mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, dan pihak kampus harus transparan kepada publik,” tambah Reski.
BACA JUGA:Beli Iphone Pakai Upal, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Terlibat Peredaran Upal di Bengkulu, Wong Palembang Ditangkap
Mahasiswa juga menyuarakan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kampus untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk waspada terhadap peredaran uang palsu (upal).
Menjelang libur panjang, kasus peredaran uang palsu (upal) biasanya meningkat.
“Kami meminta masyarakat untuk memeriksa uang yang diterima dengan teliti. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami berkomitmen untuk memberantas sindikat ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Kusman Jaya.
Sanksi dan Pemulihan Nama Baik Kampus UIN Alaudidin Makassar
Sementara itu, pihak kampus berjanji akan bekerja sama penuh dengan kepolisian dalam penyelesaian kasus ini. Rektor UIN Alauddin Hamdan Juhannis hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa.
Namun, Wakil Rektor III memastikan bahwa kampus akan mengambil langkah pemulihan demi menjaga integritas dan nama baik UIN Alauddin Makassar.
“Kami berharap kasus ini segera tuntas dan memberikan efek jera. UIN Alauddin Makassar akan berbenah dan memastikan kejadian ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” pungkas Khalifah Mustamin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan kampus.
Kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan harus dijaga dengan transparansi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum.