Korban Malapraktik Bidan Agustina Terancam Putus Sekolah, Mantan Wali Kelas: 'Ibunya Sudah Pasrah'

Rabu 18-12-2024,15:10 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lalu oknum bidan Agustina tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban. 

Namun keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.


Reza Artamevia adukan kasus berlian ke Komisi III DPR RI--

Ibu korban Nila Sari lantas membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria untuk diperiksa. Setelah menjalani rawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk.  

Karena kondisinya yang semakin memburuk, ibu korban pun berinisiatif membawanya ke RSUP Palembang.

Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.

Dari hasil penyidikan, sudah meminta keterangan dari delapan saksi, yaitu pelapor (ibu korban yaitu Nila Sari), dokter spesialis kulit, dokter spesialis mata, dokter spesialis anak, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat.

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.

Sementara, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka berkas perkara Agustina telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk selanjutnya tinggal pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.

Kategori :