dan akhirnya Lujeng menyatakan tidak sanggup untuk membayar sisa Rp40 juta.
"Kami telah mempertemukan antara Lujeng, Maryati dan Nano di Balai Desa ini.
Dan Lujeng menyatakan tidak sanggup membayar sisanya," kata Kepala Desa Makarti Mulya Sugeng Eko Wahyudi ditemui di Balai Desa.
Sementara itu Patra SH mewakili Nano Haryadi mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum.
BACA JUGA:Elite Parpol Berinisial AW Diduga Selingkuh dengan Waria, Warganet Bongkar dari Partai Hidung Putih
Karena Lujeng dianggap telah ingkar janji sebelumnya yang telah disepakati.
Dimana untuk pertemuan di Balai Desa kemarin juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus dan Babinkamtibnas.
Peristiwa serupa juga pernah terjadi, yaitu oknum Kepala Desa (Kades) Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial S (35) yang diduga berbuat mesum dan membuat heboh masyarakat beberapa hari lalu.
Akhirnya, atas peristiwa itu kedua belah pihak, yakni sang Kades dan korban C (17) yang masih tetangganya berdamai sehingga peristiwa yang terjadi tidak diteruskan.
BACA JUGA:Elite Parpol Berinisial AW Diduga Selingkuh dengan Waria, Warganet Bongkar dari Partai Hidung Putih
Perdamaian kedua belah pihak, sang Kades dan korban C yang diketahui juga masih ada hubungan kekeluargaan ini terjadi Sabtu, 27 Juli 2024.
Pada perdamaian keduanya disaksikan oleh empat orang saksi, yaitu dua orang merupakan tokoh masyarakat.
Lalu satu orang kepala Dusun dan satu orang lagi merupakan ketua RT 03.