Penyidik memeriksa kedua saksi Lina Dedy dan putrinya Lady Aurellia Pramesti (LD) di Mapolsek IT II Palembang hingga Senin 16 Desember 2024 malam.
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut setelah sebelumnya Polda Sumsel menetapkan sopir keluarga berinisial DT sebagai tersangk pada Sabtu 14 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Penyidik Jatanras Periksa 2 Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang hingga Senin Malam
Sebelumnya terungkap alasan mengapa saksi kasus pemukulan dokter koas diperiksa di Polsek Ilir Timur (IT) 2 bukan di Polda Sumsel.
Hj Titis Rachmawati SH MHum, kuasa hukum Lina Dady ditanya wartawan usai keluar ruangan penyidikan, Selasa 17 Desember 2024.
Wartawa bertanya mengapa pemeriksaan dilakukan di Polsek IT II Palembang, Titis menjelaskan bahwa permohonan penyidik selain kondisi Lina Dady yang juga masih belum stabil.
"Kami diperintahkan penyidik untuk penyelidikan agar dialihkan ke sini, karena di Polda banyak media dan klien kami juga masih drop. Jadi dialihkan ke sini polsek," ujarnya.
Sementara itu, Lady Aurelia memilih kabur dari kejaran media yang sedari siang hari menunggu untuk diminta keterangan.
Lady memilih keluar lewat pintu belakang Polsek serta langsung masuk ke dalam mobil.
Sementara, ibunya Lina Dady dengan wajah tertunduk didampingi kuasa hukumnya keluar dari Kantor Polsek IT II Palembang nampak lemas.
"Saya orang tua Lady, atas nama keluarga dan pribadi menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi berserta keluarga dan orang tuanya atas peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya," ucapnya.