Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang Masuki Ranah Hukum, Lady Dikembalikan ke FK dan Statusnya Dibekukan
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus pemukulan dokter koas di Palembang oleh seorang driver, kini sudah memasuki ranah hukum.
Buntutnya, Lady Aurellia Pramesti, kini sudah dikembalikan oleh RSUD Siti Fatimah Azzahra Palembang kepada Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Dan berdasarkan informasi yang diperoleh, status Lady Aurellia Pramesti, saat ini sudah dibekukan oleh pihak Rektorat Unsri tempatnya bernaung.
"FK Unsri sudah memberikan sanksi pembekuan sementara kepada Lady," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.
BACA JUGA:Beri Ruang Penyelidikan Kepolisian, FK Unsri Istirahatkan Dokter Koas Lady dan Lutfi
Menurut Azhar, pembekuan status Lady ini diberikan sambil menunggu penyelidikan oleh kepolisian, lantaran kasus ini sudah memasuki ranah hukum.
"Jadi kasus ini sudah masuk ranah hukum, pihak rumah sakit juga telah mengembalikan Lady ke kampusnya," katanya lagi.
Namun sayangnya, pihak kampus Unsri belum bisa memberikan penjelasan lebih detail terkait pembekuan status Lady, paska insiden pemukulan.
"Kalau soal itu, langsung ke Rektor Unsri saja ya," ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unsri, Arif, Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Lina Dedy Sampaikan Maaf pada Luthfi dan Keluarga
Info oknum dokter koas di FK Unsri telah dibekukan status mahasiswanya dibantah fakultas kedokteran (FK) Unsri.
“Lady itu adalah mahasiswi Universitas Sriwijaya, jadi bukan wewenang kementrian apapun..yang ada ini wewenang Universitas Sriwijaya dalam hal ini adalah Fakultas kedokteran, dan kita adalah dibawah Kementerian Pendidikan, dan ini kita sudah aporkan ke pihak rektorat,” jelas Profesor.