Kuyung Yani Desak Polisi Tetapkan Agus Pedofil Palembang Sebagai Tersangka dan Dihukum Berat

Selasa 17-12-2024,10:30 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus Agus pedofil Palembang, turut dikomentari tegas oleh praktisi hukum pidana Assoc Prof Ahmad Yani SH MH mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka karena telah menciderai dunia pendidikan.

Selain itu, mantan Komisi III DPRI RI yang berprofesi sebagai advokat ini meminta agar nantinya pelaku pedofilia dapat dihukum seberat-beratnya sebab telah melanggar norma-norma sebagai tenaga pendidik.

"Seharusnya, terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru musik ini melindungi dan mengayomi mudirnya bukan sebaliknya," ucap pria yang akrab di sapa Kuyung Yani ini dimintai komentar, Selasa 17 Desember 2024.

Didampingi rekan advokat lainnya Rizal Syamsul SH, dugaan pedofil yang dilaporkan oleh orang tua korban siswi ini telah menyimpang dari nilai-nilai keguruan, pendidikan hingga nilai keagamaan.

BACA JUGA:Berkaca Pada Kasus Lainnya, Polisi Belum Berani Ungkap Modus Agus Pedofil Palembang

BACA JUGA:Update Kasus Agus Pedofil di Palembang, Usai 3 Orang Saksi Diminta Keterangan, Polisi Periksa Terlapor

Oleh karenanya, ditegaskan Kuyung Yani sudah selayaknya pelaku pedofil dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera yang telah merusak moralitas murid yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban.

"Dan ini memang rata-rata korban ini adalah seharusnya dibawah perlindungan mereka dan dalam kasus ini adanya relasi kekuasaan antara guru dan murid," urainya.


Praktisi hukum Kuyung Yani ikut komentari kasus Agus pedofil Palembang harus dihukum seberat-beratnya--

Menurutnya, dalam kasus pedofile sebagian orang berpendapat akan sulit dalam unsur-unsur pembuktiannya baik dalam penyelidikan hingga saat dilakukan upaya pemeriksaan di persidangan.

Namun, lanjutnya yang perlu dicatat bahwa pembuktian itu disamping keterangan saksi ada bukti-bukti lain seperti pengakuan pelaku sendiri dan lain sebagainya.

"Yang pasti yang tak kalah penting itu adalah bukti dari keyakinan hakim jika kasus ini sudah naik ke tahap persidangan nantinya," kata Kuyung Yani.

"Dan jika dalam fakta-fakta persidangan itu terungkap adanya perbuatan pedofil pelaku, maka hukumnya wajib hakim menjatuhkan hukuman setinggi-tingganya dan seberat-beratnya kepada pelaku," tambahnya.

BACA JUGA:Kasus Agus Pedofil di Palembang, Polisi Periksa 3 Orang Saksi, Trauma Anak Korban Pelecehan

BACA JUGA:Ortu Siswi Korban Predator Anak Oleh Agus Oknum Guru Musik Belum Berani Speak Up, Heriyadi: Masih Trauma

Kategori :