Airlangga juga menyampaikan insentif yang diberikan pemerintah terkait kebijakan PPN naik jadi 12 persen.
Barang-barang kebutuhan pokok seperti minyak hingga terigu diberikan insentif 1 persen.
"Untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu Minyakita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen," ungkapnya.
"Jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 12 persen," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Nataru, PLN UID S2JB Tambah Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Muara Bungo
"Yang 1 persen ditanggung pokok pemerintah," tandasnya.