Diskon Listrik 50 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Subsidi Khusus untuk Pelanggan Ini

Selasa 17-12-2024,09:51 WIB
Reporter : Edi Handoko
Editor : Edi Handoko

Airlangga juga menyampaikan insentif yang diberikan pemerintah terkait kebijakan PPN naik jadi 12 persen.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Wujudkan Keadilan Energi, Serahkan Bantuan Pasang Baru Listrik untuk Masyarakat Lubuk Linggau

BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Tanggapi Cepat Keluhan Warga, Perbaikan Kabel Listrik untuk Atasi Gangguan di Desa Riang

Barang-barang kebutuhan pokok seperti minyak hingga terigu diberikan insentif 1 persen.

"Untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu Minyakita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen," ungkapnya.

"Jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 12 persen," ujarnya.

BACA JUGA:Langkah Cepat PLN Pulihkan Pasokan Listrik di Palembang-Indralaya Pasca Tiang Listrik Roboh Tertabrak Mobil

BACA JUGA:Jelang Nataru, PLN UID S2JB Tambah Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Muara Bungo

"Yang 1 persen ditanggung pokok pemerintah," tandasnya.

Kategori :