Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Full Rayon III PTPN 7 Cinta Manis.
Pencurian sepeda motor itu dilakukan kedua pelaku pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 WIB di parkiran Full Rayon III PTPN 7 Cinta Manis Dusun I Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan kedua pelaku ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, bersama Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, serta Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.
Kapolsek memaparkan, bahwa penangkapan pelaku Curanmor ini berawal dari laporan korban Wahyudi Utomo, 44 tahun, karyawan PTPN 7 Cinta Manis.
Laporan korban tercantum pada LP/B/28/XII/2024/Sumsel/Res OI/Sek TGB, tanggal 7 Desember 2024.
Pencurian itu dilakukan kedua pelaku, dengan cara mengintai situasi di seputaran parkiran sepeda motor Full Rayon III PTPN 7 Cinta Manis.
"Setelah tidak ada orang dan dirasa aman, pelaku langsung mengambil satu unit sepeda motor," ungkapnya.
Adapun sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku, yakni, Honda Supra X 125, Nopol BG 3597 KW, Tahun 2012.
"Sepeda motor ini sedang terparkir diparkiran Full Rayon III PTPN 7 Cinta Manis," katanya.
Lalu, oleh para pelaku, sepeda motor itu langsung dibawa kabur keluar Rayon III PTPN 7 Cinta Manis.
"Jika ditafsir dengan uang, kerugian korban lebih kurang senilai Rp. 5.000.000," sebutnya.
BACA JUGA:HUT TNI ke-79, Polsek Tanjung Batu Berikan Kejutan ke Personel Koramil 402-06