Oh Ternyata, Ini Alasan Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas Diperiksa Di Polsek Ilir Timur 2 Bukan Di Polda

Selasa 17-12-2024,08:15 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oh ternyata, ini alasan saksi kasus pemukulan dokter koas diperiksa di Polsek Ilir Timur (IT) 2 bukan di Polda Sumsel.

Hj Titis Rachmawati SH MHum, kuasa hukum Lina Dady ditanya wartawan usai keluar ruangan penyidikan, Selasa 17 Desember 2024.

Wartawa bertanya mengapa pemeriksaan dilakukan di Polsek IT II Palembang, Titis menjelaskan bahwa permohonan penyidik selain kondisi Lina Dady yang juga masih belum stabil.

"Kami diperintahkan penyidik untuk penyelidikan agar dialihkan ke sini, karena di Polda banyak media dan klien kami juga masih drop. Jadi dialihkan ke sini polsek," ujarnya.

BACA JUGA:12 Jam di Polsek, 2 Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang Dicecar Masing-Masing 35 Pertanyaan

BACA JUGA:Kasta Di Kedokteran Versi Harry Potter Berkaca Kasus Dokter Koas Digebuk Sopir, ‘Hayo Jangan Dibuka Ke Publik’

Sementara itu, Lady Aurelia memilih kabur dari kejaran media yang sedari siang hari menunggu untuk diminta keterangan. 

Lady memilih keluar lewat pintu belakang Polsek serta langsung masuk ke dalam mobil. 

Sementara, ibunya Lina Dady dengan wajah tertunduk didampingi kuasa hukumnya keluar dari Kantor Polsek IT II Palembang nampak lemas. 

"Saya orang tua Lady, atas nama keluarga dan pribadi menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi berserta keluarga dan orang tuanya atas peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya," ucapnya.

BACA JUGA:12 Jam di Polsek, 2 Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang Dicecar Masing-Masing 35 Pertanyaan

BACA JUGA:Kasta Di Kedokteran Versi Harry Potter Berkaca Kasus Dokter Koas Digebuk Sopir, ‘Hayo Jangan Dibuka Ke Publik’

Tim penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dalam perkara dokter koas dianiaya memeriksa dua orang saksi, yakni Sri Meilina dan anaknya Lady Aurelia. 

Pemeriksaan ini dilakukan penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Mapolsek IT II Palembang. 

Kedua orang saksi diperiksa selama kurang lebih 12 jam, Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pukul 00.00 WIB dini hari.

Kategori :