Modus yang dipakai tersangka, kata Yulmar, dengan cara memberikan uang sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban. Tersangka juga mengancam korban agar tidak tidak menceritakan kepada orang lain.
Itulah empat pelaku pedofil yang diantaranya sempat menghebohkan publik, hingga dihukum pidana penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setidaknya, dengan hukuman pidana bagi pelaku pedofil diharapakan dapat memberikan efek jera, karena dari sisi psikologis membuat korban trauma hingga bisa merusak generasi bangsa.