"Dimana, manfaat utamanya adalah peningkatan akurasi informasi," lanjutnya lagi.
Dengan data yang tersentralisasi nantinya, jelas Merry, pemerintah daerah bisa melakukan analisis yang lebih mendalam untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali.
"Sebagai contoh properti yang terdaftar, namun belum membayar pajak," sebutnya.
BACA JUGA:Danrem 044/Gapo Resmikan Gedung Belajar Madrasah dan TPQ Al Mutawaliyah di Desa Bakung Ogan Ilir
BACA JUGA:Perayaan HUT ke-25 DWP Kabupaten Ogan Ilir Dimeriahkan dengan Pemotongan Nasi Tumpeng
Selain itu, kolaborasi ini juga dapat mengoptimalkan pemantauan dan pendataan wajib pajak, yang akan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan mereka.
"Serta meningkatkan tingkat kepatuhan yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD," ucapnya.
Peningkatan PAD melalui kolaborasi dan integrasi data bukan hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, tetapi juga untuk masyarakat itu sendiri.
Dengan adanya dana yang cukup, berbagai program pembangunan dapat dijalankan dengan lebih optimal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
BACA JUGA:Rara Murid SDN 25 Indralaya Harumkan Nama Ogan Ilir di Kejuaraan Memanah Piala Gubernur Lampung 2024
Oleh karena itu, pemerintah harus berkomitmen untuk melaksanakan aksi kolaborasi dan integrasi data ini.
Dukungan penuh dari semua elemen masyarakat juga sangat dibutuhkan agar tujuan meningkatkan PAD melalui PBB-P2 dan BPHTB dapat tercapai.
"Mari bersama-sama kita wujudkan daerah yang lebih mandiri secara finansial demi kesejahteraan bersama," ajaknya.