PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum bidan Palembang berinisial AG, tersangka kasus malapraktik terhadap siswi SMP hingga mengalami kebutaan telah dilakukan tahap II dari penyidik Polda ke jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Senin 16 Desember 2024 menerangkan berkas perkara dan tersangka telah diterima oleh Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
"Benar terkonfirmasi berkas dan tersangka telah dilakukan tahap II dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel beberapa waktu lalu," ungkap Vanny.
Dijelaskannya, tahap II dilakukan oleh penyidik Polda ke JPU Kejati Sumsel dilakukan pada hari Kamis 12 Desember 2024 lalu.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, pada tahap II dilakukan penyerahan barang bukti berikut tersangka yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
Dikatakan Vanny, pada saat penyidikan di Polda Sumsel tidak dilakukan penahanan namun saat tahap II dilakukan penahanan kota.
Kuasa hukum korban dugaan malapraktik minta oknum bidan jadi tersangka dan ditahan dan open donasi.-Foto: edho/sumeks.co-
Lebih lanjut dikatakan Vanny, tersangka AG dilakukan penahanan kota lantaran beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukan penahanan kota.
"Dari informasinya, bahwa yang bersangkutan ada permasalahan keluarga serta berdasarkan rasa kemanusiaan sehingga dilakukan penahanan kota," ujar Vanny.
Masih kata Vanny, selanjutnya pada hari ini diagendakan tim JPU Kejari Sumsel pada hari ini akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Hari ini kalau tidak ada kendala berkas perkaranya akan dilimpahkan ke PN Palembang, untuk segera di sidangkan," tukasnya.
BACA JUGA: Minta Oknum Bidan Kasus Malapraktik Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Korban Buka Donasi
BACA JUGA:Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan