WNA Asal Rusia Mengaku Dideportasi Paksa Imigrasi Bali, Usai Bantu Polisi Bongkar Bandar Besar Narkoba
SUMEKS.CO - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Arthem Kotukhov, mencurahkan isi hatinya di media sosial.
Curahan hati WNA asal Rusia ini, ditujukannya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Menteri Hukum dan HAM Indonesia.
Dikutip dari akun Instagram @ignt_ius, Minggu, 15 Desember 2024, WNA asal Rusia itu mengaku dideportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali.
Deportasi paksa yang dialami WNA asal Rusia oleh Imigrasi Bali ini, seusai dirinya membantu polisi membongkar bandar besar Narkoba, beberapa waktu lalu.
Melalui video berdurasi 1 menit tersebut, WNA asal Rusia ini pun meminta bantuan kepada Presiden Prabowo dan Menteri Hukum dan HAM RI.
"Mohon perhatian dan kebijaksanaan Pak Presiden dan Pak Menteri ijinkan saya tinggal di Indonesia," mohonnya.
Di video tersebut, WNA asal Rusia ini menuturkan, bahwa dirinya merupakan mualaf dan telah menikah dengan seorang wanita asal Indonesia.
"Saya mualaf, saya cinta Indonesia, saya cinta dengan keluarga saya di Indonesia, saya rindu keluarga saya di Indonesia," ucapnya.
BACA JUGA:WNA Korban Speedboat yang Tabrak Jukung Ternyata Engineering Vendor PT OKI Pulp and Paper Mills
BACA JUGA:Speedboat Tabrak Jukung di Perairan Sungai Musi, WNA Asal Tiongkok Jadi Korban
Dalam video tersebut, WNA asal Rusia ini juga mempertanyakan alasan dirinya dideportasi oleh pihak keimigrasian Bali usai membongkar mafia narkoba.